Asistensi kepada Kapal & Fasilitas Pelabuhan
Asistensi kepada kapal & fasilitas pelabuhan dalam pemenuhan persyaratan perundangan keamanan (ISPS Code), dengan memberikan asistensi implementasi, pemeliharaan dan pengembangan sistim manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan berupa training, drill dan exersice serta kaji ulang penilaian & rancangan keamanan.
Asistensi verifikasi ke satu (initial verification) dan atau (first verification) merupakan verifikasi awal pemenuhan Peraturan Pemerintah terhadap Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan verifikasi ini dilaksanakan oleh Auditor Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mendapatkan penerbitan pertama kali International Ship Security Certificate (ISSC) dan atau Statement of Compliance of a Port Facility (SoCPF)
Asistensi verifikasi ke dua (intermediate verification) dan (second verification ) merupakan verifikasi yang dilaksanakan antara tahun kedua dan tahun ketiga ulang tahun , International Ship Security Certificate (ISSC) dan atau Statement of Compliance of a Port Facility (SoCPF) verifikasi ini dilaksanakan oleh Auditor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setempat untuk mendapatkan pengesahan (endorsement).
Asistensi verifikasi ke tiga (renewal verification) dan (third verification) pembaharuan untuk memperpanjang masa berlaku International Ship Security Certificate (ISSC) dan (third verification) Statement of Compliance of a Port Facility (SoCPF)tidak melebihi masa berlaku 5(lima) tahun. verifikasi ini dilaksanakan oleh Auditor Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Asistensi verifikasi ke empat / tambahan (additional verification) dan atau (fourth verification) untuk Kapal dan Fasilitas Pelabuhan merupakan verifikasi yang di tentukan oleh Direktur Jenderal.
Contact
- Pondok Maritim Indah Blok G No. 12, Surabaya, Indonesia
- (+62) 8133-54-73787
- ptkas@kerabat.co.id kerabatartosegoro@gmail.com

